Selasa, 21 Februari 2017

Yamaha Gagal Paham Keputusan KPPU Soal Kartel Motor Matik



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memutus bersalah terhadap Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) dalam sidang putusan kartel, pada Senin (20/2) kemarin. 

Kedua produsen kendaraan roda dua itu disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.

Mereka dianggap bersekongkol dalam penetapan harga jual motor skuter matik, 110- 125 cc.

Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengaku kecewa dengan putusan yang sudah ditetapkan oleh KPPU kepada YIMM. Pasalnya, AHM merasa segala upaya sebelum persidangan kemarin tidak mendapat respon dari hakim.

"Apapun yang diputuskan, meskipun menurut kami banyak hal-hal yang sudah disampaikan di sidang-sidang sebelumnya itu diabaikan KPPU," kata Muhib kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/2).

Misalnya, ia menuturkan, ada beberapa saksi ahli yang dibawa oleh AHM tidak diberikan hak sebagaimana mestinya. Ia melihat, banyak fakta yang dilewatkan oleh hakim sampai putusan kemarin.

"Lalu fakta-fakta bahwa email itu terjadi sesudah pertemuan. Ini memang agak panjang, karena ini sudah hampir ujung perjalanan. Jadi banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh hakim," ujarnya.
Senada, dalam keterangannya, General Manager (GM) Aftersales Division YIMM, M Abidin turut mengungkapkan pernyataan serupa. Menurutnya, YIMM kecewa atas pertimbangan Majelis Komisi yang sudah mengesampingkan banyak fakta dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun, antara Yamaha dengan Honda," kata Abidin.

Dari beberapa ahli yang diperiksa dalam persidangan, sudah menyatakan bahwa terdapat kesalahan analisis ekonomi oleh tim investigasi. Terlebih, lanjut dia, tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antar pesaing.

"Analisis pergerakan harga oleh tim investigator tidak dapat dijadikan bukti sah untuk membuktikan, atau setidaknya mengindikasi adanya peralelisme harga," kata dia.
Lagipula, Muhib menuturkan, dengn ketatnya persaingan di pasar kendaraan roda dua di tanah air, tentu tidak mungkin jika AHM melakukan persengkongkolan harga. Kata Muhib, persaingan tentu terlihat dari perolehan market share antar kedua perusahaan itu yang selalu berubah pada setiap tahunnya.

"Dalam sebuah persaingan tidak mungkin terjadi pengaturan harga, apalagi bersepakat mengatur harga. Logiknya begitu. Orang awam saja akan memakai logika itu, makanya saya gagal paham dengan yang dipakai oleh KPPU," kata dia.

Sementara, Abidin menilai, keputusan KPPU kemarin tidak memiliki alasan yang kuat. Apalagi setelah Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) turut menyampaikan bahwa, kedua produsen terbilang ketat dalam pasar skuter matik.

"Para pelaku usaha lain dan asosiasi yang diperiksa juga secara tegas bilang seperti itu bahwa persaingan pasar skuter matik sangatlah ketat," kata dia. (CNN Indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar