JAKARTA – PP Pemuda Muhammadiyah mengusulkan agar ada fatwa haram terhadap buzzer politik. Pasalnya, salah satu penyebab kegaduhan saat ini adalah banyaknya buzzer politik yang menebar fitnah dan kebohongan di media sosial.
Usulan fatwa haram itu akan disampaikan dalam Tanwir PP Muhammadiyah yang akan berlangsung di Ambon pada Jumat (24/2/2017).
"PP Pemuda Muhammadiyah akan mengusulkan di forum itu agar Muhammadiyah mengkaji secara fiqih supaya penebar hoax ini difatwa haram," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Abrar Aziz, dalam diskusi Redbons Okezone, di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Abrar menjelaskan, menebarkan hoax ini juga dilakukan oleh orang yang mencari nafkah. Orang-orang inilah yang disebut tuyul media sosial.
"Karena ini bukan saja membuat kebisingan, tapi ada juga orang-orang yang mencari nafkah dari situ (buzzer) penyebar kebohongan," ujar dia.
Selain Muhammadiyah, pihaknya juga mendorong agar Nahdatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat mengeluarkan fatwa haram terhadap keberadaan buzzer politik yang menyebabkan kegaduhan.
"Dari sisi fiqih menurut kami penting PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa. NU dan MUI (juga) harus sampaikan kepada umat bahwa yang seperti ini jelas keharamannya," pungkas Abrar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar