Selasa, 21 Februari 2017

Terkait Putusan KPPU, Yamaha Kecewa Honda Menghormati



Jakarta: Hasil akhir kasus dugaan persekongkolan harga jual motor jenis skutik antara Yamaha dan Honda sudah diputuskan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan keduanya dengan sah dan terbukti melakukan kesepakatan harga jual.

Terhadap putusan KPPU yang dibacakan kemarin, 20 Februari 2017 di Gedung KPPU, Jakarta, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengaku kecewa terkait putusan ini, karena majelis hakim dianggap mengabaikan fakta-fakta yang diberikan pihaknya.

"Kami YIMM menyatakan kekecewaannnya yang mendalam dengan pertimbangan majelis komisi yang mengesampingkan fakta-fata persidangan, dimana saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti kominukasi dalam bentuk apapun antara Yamaha dan Honda," kata GM After Sales Division YIMM, M Abidin usai persidangan.

Sedangkan pihak PT Astra Honda Motor (AHM) yang diwakili GM Corporate Secretary and Legal, Andi Hartanto mengaku menghormati keputusan KPPU, meski dari awal pihaknya sudah membantah materi yang dituduhkan.

"Tidak ada kartel dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yang diajukan investigator lemah dan tidak berdasar. Email yang dimaksud sebagai barang bukti pun email internal antara direksi dan manajemen Yamaha, tidak ada dengan Honda loh," paparnya.

Terkait putusan KPPU, baik Yamaha dan Honda akan sama-sama mengajukan keberatan dan banding. Ketua Majelis Komisi KPPU Priyana Soemardi, membacakan putusan tersebut, dan mengenakan denda administratif masing-masing sebesar Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar. (MetroTVNews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar