Senin, 15 Mei 2017

Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa, Desak PP 22/2009 Direvisi



Massa pengemudi ojek online berunjuk rasa menuntut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 direvisi. Mereka berunjuk rasa, Senin (15/5/2017).
Massa yang merupakan gabungan dari pengemudi ojek Uber, Grab dan GoJek sekitar pukul 10.45 WIB, bergerak dari titik bundaran ‘Patung Kuda’ berjalan kaki ke Gedung Kementerian Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat.
Mengenakan atribut perusahaan ojek tempat mereka bekerja, massa juga membawa spanduk, salah satunya bertuliskan ‘Pengemudi Ojek Online Menuntut Revisi UU No 22 Tahun 2009′.
Namun yang menarik, ada juga yang membawa spanduk kelompok gerakan buruh, salah satunya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). FSPMI adalah organisasi buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal.
Setiba di Gedung Kementerian Perhubungan, mereka langsung menyuarakan aspirasi. Massa menuntut agar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi. Massa juga meminta agar tarif lama dipakai kembali.
“Kita minta UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi dan tarif harga lama Rp 4.000 dipakai lagi. Karena dulu sudah sesuai Rp 4.000, kenapa sekarang malah turun jadi Rp 2.500,” ujar ketua massa Catur.
Tak lama kemudian, sebanyak 10 orang perwakilan massa diizinkan masuk ke dalam gedung untuk menyuarakan langsung aspirasi mereka kepada pejabat Kementerian Perhubungan.
Selama perwakilan masih berada di dalam, massa masih berkumpul di depan Kemenhub. Banyak dari mereka yang mencari lokasi untuk duduk. Satu unit mobil ‘komando’ yang dilengkapi dengan alat pengeras suara terus melantunkan lagu-lagu pembakar semangat.  (bpp/sm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar