Minggu, 12 Maret 2017
Gimana Sih, Mengklaim Asuransi Kendaraan?
Jakarta: Sebagai pemegang polis asuransi Anda berhak untuk meminta ganti rugi, jika mobil Anda mengalami kerusakan karena kecelakaan atau hilang karena dicuri. Tapi tidak sedikit pemilik yang bingung, bagaimanakah cara atau prosedur pengajuan klaim yang harus dilakukan oleh pemegang polis?.
Asuransi Astra, Head of Communication and Event Department, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, bahwa di Indonesia hanya ada dua jenis asuransi kendaraan. Yaitu, total loss only (TLO) dan all risk/comprehensif. Dan menurutnya ada beberapa langkah/prosedur yang harus dilakukan agar ganti rugi dibayarkan oleh pihak asuransi.
Pertama, segera menghubungi perusahaan asuransi. Apabila mobil Anda mengalami kerusakan karena kecelakaan atau hilang karena dicuri, perusahaan asuransi biasanya memberikan waktu 3 x 24 jam, untuk pemilik membuat laporan. Hal ini untuk menghindari penolakan klaim kerena alasan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan.
Kedua, sertakan bukti foto. Dokumentasikan atau foto mobil yang mengalami kecelakaan, karena ini akan menjadi bukti penting bahwa memang mobil Anda benar-benar mengalami kecelakaan.
Ketiga, adalah mengisi formulir yang disediakan oleh pihak asuransi. formulir ini salah satu dokumen kelengkapan untuk memproses klaim mobil yang Anda ajukan.
Keempat, adalah memberikan informasi yang benar dan jelas, bukan fiktif. Hal ini bagian dari laporan kronologis kejadian, yang akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi apakah klaim Anda ditolak.
Terakhir, menyiapkan dokumen. Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi untuk mengajukan klaim adalah, formulir klaim, foto copy polis asuransi, foto copy KTP, SIM dan STNK. Termasuk dokumen tanggung jawab pihak ketiga (jika ada pihak ketiga).
"Jika Anda membeli produk asuransi penting untuk mempelajari polis yang diterbitkan sehingga tidak salah mengartikan, karena polisi merupakan dokumen yang berisi keterangan kendaraan, nilai kendaraan yang diasuransikan, klausul, dan banyak lagi," jelas Iwan kepada Metrotvnews.com, beberapa waktu lalu. (sumber: metrotvnews.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar