Selasa, 25 April 2017
Aturan Lelang Frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz Diteken Mei
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa aturan pelelangan spektrum 2,1 dan 2,3 GHz akan selesai pada pertengahan Mei 2017. Dengan begitu ia meyakinkan implementasi pelelangan bisa mulai diadakan pada pertengahan tahun.
Rudiantara juga mengungkap bahwa dalam persiapan pelelangan semua operator yang berminat telah menandatangani kesepakatan "What If Scenario". Artinya, para operator telah membuat skenario kalau menang di 2,1 di blok mana, maka siapa akan pindah ke mana.
"Itu semua (operator telekomunikasi) sudah tanda tangan, jadi 1 Januari 2018 semua sudah bisa live," terang Rudiantara saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/4).
Sementara itu, untuk spektrum 2,3GHz ia menegaskan mengalami kendala meski nantinya akan dilelang dalam waktu bersamaan. Kendala yang dimaksud yakni permasalahan hukum yang diduga berkaitan dengan PT Internux (Bolt).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah melakukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan PT Internux (Bolt) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Internux kepada Kominfo yang dinilai telah melanggar UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi 2,3 GHz.
Dalam kasus tersebut Kominfo dinilai mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh pengguna pita frekuensi 1,9 GHz yang direlokasi ke pita frekuensi 2,3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang atau dalam hal ini melibatkan PT Smartfren Telecom.
Rudiantara kembali menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum spektrum tersebut dilelang. Dua bulan tenggat dirasa cukup untuk pelelangan dan refarming sesuai rencana.
Sebelumnya, pria yang kerap disapa Chief RA ini menjanjikan aturan pelelangan akan rampung pada akhir Maret. Sayangnya, rencana ini diundur hingga akhir April. Kominfo juga telah mengadakan konsultasi publik yang digelar pada 22 Februari 2017 sampai 5 Maret 2017. (sumber: CNN Indonesia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar