Jumat, 21 Juli 2017

Kapan Waktu Tepat Menyalakan Lampu Jauh?



Setiap kendaraan baik motor dan mobil wajib dilengkapi fitur lampu jauh atau high beam. Meski sama-sama berfungsi sebagai penerangan, namun bukan berarti bisa dilakukan sesuka hati.
Masih banyak pengguna kendaraan yang sengaja menyalakan lampu jauh atau flashing saat berkendara malam hari tanpa ada alasan tepat. Efeknya, tentu menggangu pengendara lain, baik yang ada di depan apalagi yang lawan arah. Bahkan tanpa disadari menyalakan lampu jauh di saat yang tidak tepat bisa menyebabkan fatalitas.
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu, menjelaskan, penggunaan lampu jauh memang cukup penting, tapi tetap harus paham kapan waktu menggunakannya.
"Menggunakan high beam ada aturan mainnya, meski tidak disebutkan secara eksplisit kapan harus memakai tapi ini lebih ke etika. Sampai saat ini banyak orang yang memang tidak mengindahkan hal ini, padahal dampak yang ditimbulkan cukup berbahaya," ucap Jusri kepada KompasOtomotif, Selasa (18/7/2017).
Menurut Jusri, secara etika penggunaan high beam hanya boleh dilakukan dalam situasi tertentu. Contohnya ketika visibilitas menurun saat sedang berkendara di jalan lurus yang panjang, hal ini boleh dilakukan dengan tidak ada kendaraan di depan atau lawan arah, serta tidak dilakukan secara terus menerus.
Selain itu, penggunaan lampu jauh bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain yang sifatnya tidak terlihat. Baik karena jarak pandang terbatas atau memberikan peringatan terhadap kendaraan lain.
Hukuman bagi pengemudi yang asal menggunakan lampu jauh di China.
Hukuman bagi pengemudi yang asal menggunakan lampu jauh di China.(BBC)

"Flasing atau penggunaan lampu jauh juga merupakan bentuk komunikasi dari kendaraan. Kita bisa gunakan dalam kondisi yang darurat, contoh saat belokan tajam dan banyak titik blind spot, itu boleh dipakai untuk memberikan sinyal kepada kendaraan dari lawan arah, tapi itu pun sifatnya sekejap bukan terus-menerus," ujar Jusri.
Lebih lanjut Jusri menerangkan bahwa pada dasarnya semua bentuk alat komunikasi yang keluar dari kendaraan tidak boleh sampai mengganggu pengguna jalan lain. Hal ini termasuk juga soal suara knalpot dan klakson, karena itu ada namanya polosi suara, lampu juga bisa membuat polusi sinar saat orang menerima cahaya yang berlebih. (sumber: kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar