Perusahaan berbasis jasa rental kendaraan, Angelita Trans Nusantara, resmi memulai bisnis baru yaitu Atrans yang berupa aplikasi online jasa sewa kendaraan. Atrans diklaim memiliki berbagai perbedaan ketimbang aplikasi pesaing lain yang sudah ada seperti Go-Jek, Grab, atau Uber.
Pembeda paling mendasar, Angelita Trans Nusantara dimiliki 100 persen oleh orang Indonesia. Managing Director Angelita Trans Nusantara Arynto C Samudro menjelaskan pemiliknya hanya satu orang yaitu Salim Santoso yang menjabat sebagai CEO perusahaan.
“Kami betul-betul produk lokal, karya anak bangsa. Tidak ada investasi asing,” kata Arynto saat peluncuran Atrans, Selasa (18/7/2017).
Arynto juga menjelaskan perbedaan lainnya, yakni Angelita Trans Nusantara sejak awal bergerak di bidang rental kendaraan lalu membuat aplikasi online. Hal itu berbeda dengan lainnya yang hanya berupa penyedia aplikasi online.
Angelita Trans Nusantara sudah memiliki banyak cabang usaha rental atau disebut agen di seluruh Indonesia. Perusahaan agen itulah yang menjadi penyedia pengemudi atau disebut mitra untuk Atrans.
“Agen ini adalah legalitas. Mereka perusahaan di bidang jasa transportasi dan punya izin angkutan sewa khusus non trayek. Kami sudah punya perjanjian dengan tiap agen, harus memiliki izin tersebut,” ungkap Arynto.
Kerja sama eksklusif dengan agen itu juga dianggap sebagai pembeda dari pemberi jasa aplikasi online yang lain. Para agen bertanggung jawab merekrut mitra sekaligus menyelesaikan masalah yang terjadi di jalanan.
“Sangat berisiko sekali jika mitra ini tidak punya payung. Mitra berada di bawah agen karena mereka yang melakukan perekutran. Misalnya seperti terjadi kasus pelecehan seksual, masalah itu agen yang menyelesaikan,” ucap Arynto.
Sewa per jam
Selain yang sudah disebutkan Arynto, Atrans juga punya kelebihan lain yaitu fasilitas sewa berdasarkan waktu yang disebut Trans Hour Rent. Sementara ini hanya berlaku untuk sewa mobil, buat sewa motor dikatakan menyusul dalam beberapa bulan ke depan.
Trans Hour Rent dikenakan tarif Rp 80.000 per jam, minimal penyewaan selama dua jam. Layanan ini bisa dipakai untuk perjalanan luar kota. (sumber: kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar