Peraturan Presiden soal kendaraan listrik, tinggal menunggu waktu ditandatangani Presiden Joko Widodo. Draft I perpres terbaru yang diterima KompasOtomotif, masih akan di bicarakan lagi pada 24 Agustus ini di Bali, sebelum diluncurkan.
Muhammad Nur Yuniarto, Peneliti Kendaraan Listrik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yang juga kepala proyek calon sepeda motor listrik nasional Gesits coba menanggapi, terutama pada Bab IV pasal 12.
“Soal pengembangan industri kendaraan listrik (pasal 12), di situ hanya diatur bagaimana industri manufaktur akan dikembangkan. Sekali lagi dengan pasal ini, Indonesia sukarela menjadikan dirinya sebagai pusat produksi kendaraan listrik. Pertanyaan selanjutnya, kendaraan listrik yang akan diproduksi milik siapa? Tentu punya asing, itupun kalau mereka mau,” ujar Nur, Selasa (22/8/2017).
“Mestinya Pasal 12 memuat aturan bahwa semua industri kendaraan listrik harus menempatkan dan melakukan Litbang dan produksi di Indonesia. Lebih elegan seperti itu, karena dengan adanya kegiatan Litbang kendaraan listrik, maka kekuatan intelektual bangsa akan meningkat. Namun, kalau hanya dijadikan basis produksi dan pasar sangat disayangkan," ujar Nur.
Konsep Industri Teknologi
Nur menambahkan, pada konsep industri teknologi, nilai tambah terbesar itu ada pada proses penelitian dan pengembangan (Litbang/R&D) bukan pada industri manufakturnya. Memang industri manufaktur dapat menyerap ribuan karyawan, tapi tunggu dulu, itu konsep industri jaman dulu.
“Dalam beberapa waktu mendatang, dengan datangnya gelombang industri 4.0, semua pekerjaan manufaktur yang dapat dilakukan oleh manusia, akan diambil alih oleh mesin-mesin dan komputer,” tutur Nur.
“Ini yang tidak pernah terpikirkan oleh para pengambil kebijakan negeri ini. Pasar konvensional sekarang sudah sepi, karena sebagian besar pembelinya lari ke pasar on-line. Di sektor industri pun akan seperti itu, siap-siap saja ribuan karyawan yang dijanjikan akan diserap oleh industri kendaraan listrik akan hilang atau tidak ada,” ucap Nur.
Bukan Dibinasakan
Demi bisa bertahan sebagai bangsa yang mandiri dan bermartabat, kata Nur, satu-satunya jalan adalah dengan memperkuat kemampuan intelektual bangsa, bukan malah membinasakannya dengan Perpres yang “aneh” ini. “
“Kita sepakat bahwa ke depan teknologi transportasi akan menuju ke kendaraan listrik. Makanya beberapa pihak di lembaga Litbang dan perguruan tinggi, berlomba-lomba untuk menguasai teknologi kendaraan listrik. Alhamdulillah hasilnya ada, yang ironis adalah kekuatan intelektual bangsa ini di bidang teknologi kendaraan listrik tidak diakui, tetapi malah dibinasakan dengan draft perpres ini,” jar Nur.
“Jadi sebaiknya ubah pasal 12 dari Draft Perpres ini, atau batalkan sekalian sampai anak-anak Indonesia mampu untuk berbuat yang terbaik bagi bangsanya,” ucap Nur.
Saat ditanyaan soal Perpres ini, pihak Kementerian Perindustrian melempar urusan ini kepada Kementerian ESDM, yang disebut sebagai inisiator.
Isi Pasal 12 Draft I Perpres
Pasal 12
(1) Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri meliputi:
a. proses manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik; dan
b. penyusunan standardisasi industri dan keteknikan Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan manufaktur dalam negeri dan/atau dapat mengadopsi standar yang berlaku secara internasional.
(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. komponen utama; dan/atau
b. komponen pendukung dan komponen lainnya.
(3) Komponen utama Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Baterai, Motor Listrik, dan perangkat elektronik pengendali kecepatan.
(4) Pengembangan manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengutamakan inovasi dan produksi dalam negeri serta mempertimbangkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan implementasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (sumber: kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar