Tampilkan postingan dengan label perpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perpres. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 September 2017

Perpres Kendaraan Listrik Bisa Hapus Intelektualitas Bangsa?




 Peraturan Presiden soal kendaraan listrik, tinggal menunggu waktu ditandatangani Presiden Joko Widodo. Draft I perpres terbaru yang diterima KompasOtomotif, masih akan di bicarakan lagi pada 24 Agustus ini di Bali, sebelum diluncurkan.
Muhammad Nur Yuniarto, Peneliti Kendaraan Listrik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yang juga kepala proyek calon sepeda motor listrik nasional Gesits coba menanggapi, terutama pada Bab IV pasal 12.
“Soal pengembangan industri kendaraan listrik (pasal 12), di situ hanya diatur bagaimana industri manufaktur akan dikembangkan. Sekali lagi dengan pasal ini, Indonesia sukarela menjadikan dirinya sebagai pusat produksi kendaraan listrik. Pertanyaan selanjutnya, kendaraan listrik yang akan diproduksi milik siapa? Tentu punya asing, itupun kalau mereka mau,” ujar Nur, Selasa (22/8/2017).
“Mestinya Pasal 12 memuat aturan bahwa semua industri kendaraan listrik harus menempatkan dan melakukan Litbang dan produksi di Indonesia. Lebih elegan seperti itu, karena dengan adanya kegiatan Litbang kendaraan listrik, maka kekuatan intelektual bangsa akan meningkat. Namun, kalau hanya dijadikan basis produksi dan pasar sangat disayangkan," ujar Nur.
Konsep Industri Teknologi
Nur menambahkan, pada konsep industri teknologi, nilai tambah terbesar itu ada pada proses penelitian dan pengembangan (Litbang/R&D) bukan pada industri manufakturnya. Memang industri manufaktur dapat menyerap ribuan karyawan, tapi tunggu dulu, itu konsep industri jaman dulu.
“Dalam beberapa waktu mendatang, dengan datangnya gelombang industri 4.0, semua pekerjaan manufaktur yang dapat dilakukan oleh manusia, akan diambil alih oleh mesin-mesin dan komputer,” tutur Nur.
“Ini yang tidak pernah terpikirkan oleh para pengambil kebijakan negeri ini. Pasar konvensional sekarang sudah sepi, karena sebagian besar pembelinya lari ke pasar on-line. Di sektor industri pun akan seperti itu, siap-siap saja ribuan karyawan yang dijanjikan akan diserap oleh industri kendaraan listrik akan hilang atau tidak ada,” ucap Nur.
Bukan Dibinasakan
Demi bisa bertahan sebagai bangsa yang mandiri dan bermartabat, kata Nur, satu-satunya jalan adalah dengan memperkuat kemampuan intelektual bangsa, bukan malah membinasakannya dengan Perpres yang “aneh” ini. “
“Kita sepakat bahwa ke depan teknologi transportasi akan menuju ke kendaraan listrik. Makanya beberapa pihak di lembaga Litbang  dan perguruan tinggi, berlomba-lomba untuk menguasai teknologi kendaraan listrik. Alhamdulillah hasilnya ada, yang ironis adalah kekuatan intelektual bangsa ini di bidang teknologi kendaraan listrik tidak diakui, tetapi malah dibinasakan dengan draft perpres ini,” jar Nur.
“Jadi sebaiknya ubah pasal 12 dari Draft Perpres ini, atau batalkan sekalian sampai anak-anak Indonesia mampu untuk berbuat yang terbaik bagi bangsanya,” ucap Nur.
Saat ditanyaan soal Perpres ini, pihak Kementerian Perindustrian melempar urusan ini kepada Kementerian ESDM, yang disebut sebagai inisiator.
Isi Pasal 12 Draft I Perpres
Pasal 12
(1) Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri meliputi:
a. proses manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik; dan
b. penyusunan standardisasi industri dan keteknikan Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan manufaktur dalam negeri dan/atau dapat mengadopsi standar yang berlaku secara internasional.
(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. komponen utama; dan/atau
b. komponen pendukung dan komponen lainnya.
(3) Komponen utama Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Baterai, Motor Listrik, dan perangkat elektronik pengendali kecepatan.
(4) Pengembangan manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengutamakan inovasi dan produksi dalam negeri serta mempertimbangkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan implementasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (sumber: kompas.com)

Kendaraan Listrik Nasional, Harus Hidup di Negeri Sendiri




Kesempatan anak bangsa tunjukkan kemampuan intelektualitas lewat kendaraan listrik lokal harus kembali mendapati jalan berliku. Jangankan bermimpi bisa bersaing di pasar global, di negeri sendiri saja masih tanda tanya.
Pemerintah seolah acuh akan nasib pemain lokal, malah terang-terangan membuka jalan, gelar karpet merah, sambil tiup terompet sambutan, untuk merek-merek asing masuk berekspansi. Keran impor produk asing rencananya mau dibuka lebar, plus tambahan berbagai insentif dan keinganan pajak.
Ngeri, jika Presiden Joko Widodo resmi menelurkan Draft  Perpres kendaraan listrik tanpa dipikir panjang, masa depan pemain lokal bisa terancam, tak jauh beda bak tikus mati di lumbung padi. 100 persen pasar dalam negeri jelas hanya dinikmati asing, anak bangsa lagi-lagi hanya jadi penonton, dan bersiap mati suri lagi.
“Kami ingin pesan ini sampai ke Presiden Jokowi, untuk kembali mempertimbangkan regulasi soal  kendaraan listrik. Bapak Presiden jelas sekali punya nilai nasionalis yang tinggi,” ujar Sukotjo Herupramono, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas) kepada KompasOtomotif,  Senin (4/9/2017).
“Kami tidak anti barang atau produk asing, tapi kami ingin ikut bermain juga. Jadi tidak hanya merek Internasional saja yang diibina, tapi kami juga dibina. Kalau merek asing sudah ada teknologinya, Toyota, Nissan, atau Volkswagen, mereka sudah ada, tinggal kami pemain dalam negeri,” ucap Sukotjo.
Sukotjo juga coba meyakinkan, kalau Indonesia sebenarnya sudah cukup mandiri di kendaraan listrik, yang didukung banyak universitas bertaraf international, dan berbagai pemain lokal yang sudah mumpuni.
Berpihak Dalam Negeri
Sukotjo menambahkan, kalau Presiden memiliki kemampuan untuk memberikan perintah, untuk membina anak bangsa dalam program percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi, tidak hanya merek asing.
“Di dalam Peraturan Presiden harusnya ada kata-kata ‘kendaraan listrik bermerek nasional’, yang  artinya sebuah produk yang nilai intelektualnya milik bangsa sendiri. Kemudian pemerintah juga harus membina kendaraan listrik nasional masuk ke pasar,” kata Sukotjo.
“ini pasar kami, pasar bangsa Indonesia, kami mohon. Kami sebagai anak negeri bisa, beri ruang untuk pengembangan kreativitas di negerinya sendiri, jangan semua diberikan ke luar negeri,” ucap Sukotjo. (sumber: kompas.com)